KPK periksa Menpora hampir 10 jam

Anekaweb   |   Hukum  |   Jumat, 25 Mei 2012 - 10:52:36 WIB   |  dibaca: 754 kali
KPK periksa Menpora hampir 10 jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO ANTARA)

GlobalNew - Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 10 jam.

Andi Mallarangeng yang tidak berkomentar saat hadir sekitar pukul 9.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, baru keluar dari pintu lobi lembaga antikorupsi sekitar 19.05 WIB.

Sama seperti saat tiba, menteri dari Partai Demokrat ini juga melemparkan senyum sebelum berhenti kurang dari lima menit untuk menjawab serbuan pertanyaan wartawan.

Andi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp1,52 triliun.

Berdasarkan keterangan dari KPK, sudah lebih dari 60 orang dimintai keterangan untuk mengumpulkan dua alat bukti guna ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Pihak yang telah dimintai keterangan oleh KPK di antaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Kementerian PU dan Kemenkeu, pihak swasta atau perusahaan pelaksana proyek, anggota DPR, dan termasuk Muhammad Nazaruddin.

Muhammad Nazaruddin sendiri mengaku senang dengan keputusan KPK memeriksa Andi Mallarangeng karena menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Menpora harus ikut bertanggung jawab dalam kasus proyek Hambalang tersebut.

Nazaruddin bahkan menyebut Andi turut menerima aliran dana dari rekanan proyek sebesar Rp20 miliar yang diberikan melalui adik Andi, Choel Malarangeng.

(V002)

Editor: Ella Syafputri (ANTARA News)

Profil Anekaweb

Anekaweb

isi keterangan ini untuk melengkapi isi profil. isi keterangan ini untuk melengkapi isi profil. isi keterangan ini untuk melengkapi isi profil. isi keterangan ini untuk melengkapi isi profil.

Iklan Tengah Detail Berita 568x120px

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh



Komentar Facebook