Polisi akan panggil saksi ahli kasus Ari Sigit
0 Komentar 390 pembaca
Kombes Pol Rikwanto (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

Polisi akan panggil saksi ahli kasus Ari Sigit

Hukum

GlobalNew - Jakarta Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan meminta keterangan saksi ahli berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto atau yang akrab disapa Ari Sigit.

"Kita akan panggil saksi ahli dalam kaitan apakah ada unsur perdata atau unsur pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik akan meminta keterangan tentang unsur kontrak dan perusahaan yang berkecimpung dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu.

Sementara itu Rikwanto mengatakan penyidik juga telah menyebarkan surat daftar pencarian orang terhadap Direktur PT Dinamika Daya Andalan, Soenarno Hadi yang berstatus tersangka.

Sebelumnya, Ari Sigit telah membantah terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengurugan lahan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar.

Usai diperiksa penyidik, Rabu (23/5), Ari menyebutkan tidak benar ada perusahaan yang dirugikan karena perusahaan sudah diputus pailit oleh pengadilan sebelum ada laporan penipuan itu.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.
(T014/R010)

Editor: Heppy (ANTARA News)

Author

Anekaweb
Profil Anekaweb

isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. isi profil untuk melengkapi isi profil penulis. 

Iklan Tengah Detail Berita 665x140px

Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top